Probation adalah istilah yang sering kita temui dalam dunia kerja, terutama saat seorang karyawan baru bergabung dengan sebuah perusahaan.
Bagi perusahaan, probation menjadi sarana untuk menilai kemampuan dan komitmen karyawan baru.
Di sisi lain, bagi karyawan, masa percobaan adalah waktu untuk memahami budaya, aturan, dan dinamika kerja yang ada.
Dalam artikel ini, Anda akan mengetahui apa itu masa percobaan, beserta tujuan dan aturannya di Indonesia. Yuk, kita simak artikel berikut ini!
Apa itu Probation?
Probation adalah masa percobaan yang diberikan kepada karyawan baru sebagai bagian dari proses rekrutmen di banyak perusahaan.
Masa ini bertujuan untuk menilai kemampuan, performa, serta kecocokan karyawan dengan budaya dan standar perusahaan.
Umumnya, durasi masa percobaan di Indonesia adalah maksimal tiga bulan, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tujuan Probation dalam Perekrutan Karyawan
Masa percobaan memiliki beberapa tujuan penting, baik bagi perusahaan maupun karyawan itu sendiri. Berikut adalah beberapa tujuan dari masa percobaan:
1. Menilai Kompetensi Karyawan
Perusahaan bisa melihat secara langsung bagaimana karyawan baru melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Mengukur Kesesuaian dengan Budaya Perusahaan
Masa percobaan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memastikan bahwa karyawan mampu beradaptasi dengan budaya perusahaan, sehingga potensi konflik dapat diminimalkan.
3. Memberikan Kesempatan kepada Karyawan untuk Menilai Perusahaan
Masa percobaan juga menguntungkan bagi karyawan karena mereka dapat menilai apakah lingkungan kerja di perusahaan tersebut sesuai dengan harapan dan kebutuhan mereka.
4. Memastikan Efektivitas Perekrutan
Dengan adanya masa percobaan, perusahaan dapat mengurangi risiko merekrut karyawan yang tidak cocok untuk posisi tersebut, sehingga meminimalkan biaya rekrutmen ulang.
Aturan Probation Berdasarkan Hukum di Indonesia
Masa percobaan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan disempurnakan dalam UU Ciptaker (UU No. 11 Tahun 2020). Berikut adalah beberapa aturan yang mengatur masa percobaan di Indonesia:
1. Durasi Maksimal Tiga Bulan
Masa percobaan di Indonesia ditetapkan maksimal tiga bulan. Artinya, setelah tiga bulan, karyawan berhak mendapatkan kepastian status sebagia karyawan tetap atau tidak diperpanjang kontraknya.
2. Khusus untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT)
Masa percobaan biasanya diterapkan hanya pada karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tentu, atau biasa disebut sebagai karyawan tetap.
3. Tidak Ada Pemotongan Hak Karyawan
Selama masa percobaan, karyawan tetap berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja.
4. Evaluasi Objektif
Perusahaan wajib memberikan evaluasi objektif atas performa karyawan selama masa percobaan. Penilaian ini biasanya berdasarkan kriteria yang telah disepakati bersama di awal perjanjian.
Hak dan Kewajiban Karyawan Selama Masa Probation
Hak Karyawan
Selama masa percobaan, karyawan memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap dalam hal penerimaan gaji dan tunjangan. Beberapa hak yang diberikan selama masa percobaan antara lain:
- Gaji Sesuai Perjanjian: Karyawan berhak menerima gaji penuh sesuai kesepakatan awal.
- Hak Cuti yang Proporsional: Meskipun dalam masa percobaan, karyawan masih berhak atas cuti yang proporsional.
- Kondisi Kerja yang Layak: Karyawan juga berhak atas lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari diskriminasi.
Kewajiban Karyawan
Sebaliknya, karyawan memiliki kewajiban untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab sesuai yang ditetapkan oleh perusahaan. Kewajiban karyawan selama masa percobaan termasuk:
- Menjaga Komitmen dan Disiplin: Karyawan harus menunjukkan kedisiplinan dalam bekerja dan berkomitmen menjalankan tugas dengan baik.
- Mematuhi Aturan Perusahaan: Setiap karyawan harus mematuhi peraturan perusahaan, baik yang berkaitan dengan etika kerja, tata tertib, maupun aturan lainnya.
- Menunjukkan Performa Terbaik: Karena percobaan adalah masa evaluasi, karyawan harus berupaya menunjukkan performa terbaiknya.
Hak dan Kewajiban Perusahaan Selama Masa Probation
Perusahaan memiliki hak untuk mengevaluasi kinerja karyawan dan memutuskan apakah karyawan tersebut akan diangkat sebagai karyawan tetap atau tidak. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memberikan penilaian yang adil dan objektif.
Hak Perusahaan
- Evaluasi dan Penilaian: Perusahaan berhak mengevaluasi performa karyawan selama masa percobaan.
- Penghentian Kontrak: Jika karyawan tidak memenuhi standar yang diinginkan, perusahaan berhak menghentikan kontrak kerja setelah masa percobaan berakhir.
Kewajiban Perusahaan
- Memberikan Penilaian yang Objektif: Evaluasi kinerja karyawan selama masa probation harus dilakukan secara objektif, berdasarkan indikator yang jelas.
- Memberikan Kondisi Kerja yang Layak: Selama percobaan, perusahaan tetap wajib menyediakan kondisi kerja yang layak dan mendukung produktivitas karyawan.
Status Karyawan setelah Masa Probation Berakhir
Setelah masa percobaan selesai, perusahaan dan karyawan akan memasuki tahap evaluasi akhir. Jika karyawan dianggap memenuhi standar, maka dia akan diangkat sebagai karyawan tetap. Namun, jika performanya tidak sesuai harapan, perusahaan berhak untuk tidak melanjutkan kontrak kerja tersebut.
Keuntungan dan Tantangan Masa Probation
1. Keuntungan bagi Karyawan
Bagi karyawan, percobaan memberikan kesempatan untuk mempelajari lebih dalam mengenai perusahaan serta memastikan bahwa mereka cocok dengan budaya dan lingkungan kerja perusahaan.
Baca Juga: Panduan Lengkap untuk Kenaikan Karir di Perusahaan di Perusahaan Anda
2. Tantangan bagi Karyawan
Namun, masa percobaan juga bisa menimbulkan tekanan karena karyawan harus memberikan performa terbaiknya dalam waktu singkat. Ini terutama bisa menjadi tantangan bagi karyawan yang baru pertama kali memasuki dunia kerja.
Tips Menghadapi Masa Probation
Berikut beberapa tips yang dapat membantu karyawan dalam menjalani masa probation dengan sukses:
- Tunjukkan Sikap Proaktif: Selalu bersikap proaktif dan berinisiatif dalam menyelesaikan tugas yang diberikan.
- Jaga Kedisiplinan: Tepat waktu dan patuhi aturan perusahaan untuk menunjukkan sikap yang profesional.
- Bangun Hubungan yang Baik: Cobalah untuk membangun hubungan baik dengan rekan kerja dan atasan.
- Terbuka terhadap Kritik: Terima masukan dari atasan dengan sikap positif dan upayakan perbaikan.
Baca Juga: Meningkatkan Produktivitas Melalui Kebahagiaan di Tempat Kerja
Itulah dia penjelasan tentang apa itu masa percobaan atau probation. Masa percobaan inilah yang harus dilalui oleh karyawan baru di perusahaan.
Masa percobaan adalah masa penting dalam proses rekrutmen yang memberi keuntungan bagi kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawan.
Dengan durasi maksimal tiga bulan sesuai aturan di Indonesia, masa probation dirancang untuk memastikan kecocokan karyawan baru sebelum diangkat sebagai karyawan tetap.
Memahami hak dan kewajiban selama masa probation akan membantu karyawan dan perusahaan menjalani periode ini dengan profesional dan transparan.
Jika Anda ingin membangun personal branding dan karir, Sastara Training Center dapat membantu! Sastra menyediakan berbagai pelatihan bagi Anda yang ingin mendapatkan soft-skill yang dibutuhkan dalam dunia kerja, manajemen, dan leadership yang baik.
Oleh karena itu, kunjungi website kami dan segera daftarkan diri Anda di pelatihan Seven Habits of High-Performing Employees!