
Hak Karyawan Saat Layoff: Pesangon, JHT, JKP, dan Hak Lainnya
Layoff atau pengurangan tenaga kerja merupakan salah satu kondisi yang dapat terjadi ketika perusahaan melakukan restrukturisasi, efisiensi, mengalami penurunan bisnis, atau menghadapi perubahan kondisi ekonomi.
Bagi karyawan, kehilangan pekerjaan tentu dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai penghasilan dan masa depan karier. Namun, karyawan yang terkena layoff atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap memiliki sejumlah hak yang harus diperhatikan.
Di Indonesia, ketentuan mengenai PHK dan kompensasi pekerja antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur tata cara PHK serta pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Lalu, apa saja hak karyawan saat layoff yang perlu diketahui?
Apa Itu Layoff?
Secara umum, layoff adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika perusahaan mengurangi jumlah pekerja, misalnya karena restrukturisasi, efisiensi, penutupan unit bisnis, atau kondisi keuangan perusahaan.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan Indonesia, istilah yang lebih relevan adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Artinya, ketika perusahaan melakukan layoff yang menyebabkan hubungan kerja berakhir, pekerja perlu melihat apakah kondisi tersebut merupakan PHK dan apa alasan PHK-nya. Alasan PHK dapat memengaruhi besaran kompensasi yang diterima.
Karena itu, karyawan sebaiknya tidak hanya menerima informasi bahwa dirinya “di-layoff”, tetapi juga meminta penjelasan mengenai status dan dasar hukum pengakhiran hubungan kerja.
Hak Karyawan Saat Layoff di Indonesia
Secara umum, terdapat beberapa hak yang perlu diperiksa ketika seorang karyawan terkena PHK, yaitu:
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
- Uang penggantian hak (UPH)
- Hak berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
- Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), apabila memenuhi persyaratan
- Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan
Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan seluruh komponen tersebut dalam jumlah yang sama. Besaran kompensasi bergantung antara lain pada alasan PHK, masa kerja, jenis hubungan kerja, serta ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
1. Uang Pesangon
Uang pesangon merupakan salah satu komponen utama kompensasi ketika terjadi PHK.
Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan Kementerian Ketenagakerjaan, besaran dasar uang pesangon berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut:
| Masa Kerja | Uang Pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun – kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun – kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun – kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun – kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun – kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun – kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun – kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Namun, angka tersebut bukan berarti setiap karyawan yang terkena layoff pasti mendapatkan sembilan bulan upah atau jumlah tertentu.
PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan besaran kompensasi berdasarkan alasan PHK. Dalam kondisi tertentu, pesangon dapat diberikan dengan faktor pengali yang berbeda.
Karena itu, karyawan perlu mengetahui alasan PHK yang tercantum dalam dokumen resmi perusahaan.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain pesangon, pekerja tertentu juga berhak mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
Ketentuan dasar UPMK berdasarkan masa kerja antara lain:
| Masa Kerja | UPMK |
|---|---|
| 3 tahun – kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun – kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun – kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun – kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun – kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun – kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun – kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Sama seperti pesangon, penerapan dan besaran akhirnya perlu dilihat berdasarkan alasan PHK dan ketentuan yang berlaku.
3. Uang Penggantian Hak
Karyawan yang terkena PHK juga perlu memeriksa Uang Penggantian Hak (UPH).
Menurut informasi Kementerian Ketenagakerjaan, uang penggantian hak dapat mencakup:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang memenuhi persyaratan;
- Hak lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Karena itu, jangan langsung menganggap bahwa pembayaran terakhir dari perusahaan hanya berupa gaji bulan berjalan.
Periksa juga apakah masih terdapat saldo cuti, hak reimbursement, atau komponen lain yang belum dibayarkan.
4. Gaji dan Hak yang Masih Belum Dibayarkan
Selain kompensasi PHK, karyawan sebaiknya memastikan seluruh hak finansial sampai tanggal berakhirnya hubungan kerja telah diperhitungkan.
Misalnya:
- Gaji yang belum dibayarkan;
- Insentif yang memang sudah menjadi hak berdasarkan ketentuan perusahaan;
- Komisi yang sudah memenuhi syarat pembayaran;
- Penggantian biaya yang telah disetujui;
- Hak cuti yang memenuhi ketentuan penggantian;
- Hak lain berdasarkan kontrak kerja.
Karena setiap perusahaan memiliki sistem kompensasi yang berbeda, karyawan sebaiknya membandingkan surat PHK, kontrak kerja, slip gaji, dan peraturan perusahaan.
5. Hak atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Salah satu perlindungan penting bagi pekerja yang terkena PHK adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
JKP dirancang untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui tiga manfaat utama:
- Uang tunai;
- Akses informasi pasar kerja dan bimbingan karier;
- Pelatihan kerja.
Untuk peserta yang memenuhi persyaratan, manfaat uang tunai saat ini diberikan sebesar 60% dari upah setiap bulan selama maksimal 6 bulan, dengan dasar upah yang diperhitungkan maksimal Rp5 juta.
Contohnya, jika upah yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp5 juta, manfaat uang tunai JKP secara teoritis dapat mencapai:
60% × Rp5.000.000 = Rp3.000.000 per bulan
selama memenuhi seluruh persyaratan program.
Namun, perlu diperhatikan bahwa JKP berbeda dengan pesangon. JKP merupakan program jaminan sosial, sedangkan pesangon merupakan kompensasi akibat PHK yang menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat JKP
Salah satu persyaratan penting adalah peserta telah memiliki masa iur JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK. Selain itu, terdapat persyaratan administratif dan kepesertaan lainnya.
Karena itu, setelah terkena PHK, karyawan sebaiknya segera memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan prosedur pengajuan JKP.
6. Hak atas Saldo JHT
Karyawan yang terkena PHK juga dapat memiliki hak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus kepada peserta yang terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di tempat lain, sesuai ketentuan yang berlaku. Besarnya manfaat berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
JHT berbeda dari JKP.
JHT pada dasarnya merupakan akumulasi dana kepesertaan JHT, sedangkan JKP merupakan perlindungan ketika pekerja kehilangan pekerjaan dan memenuhi persyaratan program.
Dengan demikian, seseorang yang terkena PHK sebaiknya memeriksa kedua program tersebut secara terpisah.
Bagaimana Jika Perusahaan Menawarkan “Paket Layoff”?
Dalam praktiknya, perusahaan terkadang menawarkan paket severance atau paket kompensasi kepada karyawan yang terdampak layoff.
Jangan langsung menandatangani dokumen tanpa membacanya secara menyeluruh.
Periksa setidaknya:
- Total uang yang ditawarkan;
- Dasar perhitungan pesangon;
- Uang penghargaan masa kerja;
- Uang penggantian hak;
- Gaji terakhir;
- Sisa cuti;
- Bonus atau komisi yang sudah menjadi hak;
- Tanggal efektif PHK;
- Status BPJS Ketenagakerjaan;
- Ketentuan mengenai JKP;
- Klausul pelepasan tuntutan atau release and discharge.
Jika terdapat klausul yang tidak dipahami, pertimbangkan untuk meminta penjelasan HR atau berkonsultasi dengan pihak yang memahami hukum ketenagakerjaan sebelum menandatangani.
Apa yang Harus Dilakukan Karyawan Setelah Terkena Layoff?
Jika Anda baru saja menerima pemberitahuan PHK, jangan panik. Lakukan beberapa langkah berikut.
1. Minta dokumen PHK
Pastikan Anda memiliki dokumen tertulis mengenai pengakhiran hubungan kerja dan alasan PHK.
2. Periksa kontrak kerja
Bandingkan kompensasi yang ditawarkan perusahaan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
3. Hitung kompensasi
Pisahkan komponen:
Pesangon + UPMK + UPH + hak lainnya
Jangan hanya melihat jumlah total yang ditawarkan.
4. Periksa BPJS Ketenagakerjaan
Cek status kepesertaan dan saldo JHT serta apakah Anda memenuhi persyaratan untuk JKP.
5. Jangan terburu-buru menandatangani
Jika terdapat dokumen penyelesaian hubungan kerja, baca seluruh klausul sebelum memberikan persetujuan.
6. Simpan seluruh bukti
Simpan:
- Kontrak kerja;
- Slip gaji;
- Surat PHK;
- Email dari HR;
- Bukti pembayaran;
- Peraturan perusahaan;
- Perjanjian kerja bersama jika ada;
- Dokumen BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen tersebut dapat menjadi penting apabila kemudian muncul perselisihan.
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Hak Karyawan?
Apabila terjadi perselisihan mengenai PHK atau kompensasi, karyawan dapat mencoba menyelesaikannya terlebih dahulu melalui komunikasi dan perundingan dengan perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa proses PHK dan hak pekerja terkait PHK memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan peraturan ketenagakerjaan.
Jika permasalahan tidak dapat diselesaikan secara internal, pekerja dapat mencari bantuan dari serikat pekerja, mediator hubungan industrial pada instansi ketenagakerjaan setempat, atau penasihat hukum untuk memahami pilihan yang tersedia.
Apakah Layoff Berarti Karyawan Kehilangan Semua Hak?
Tidak.
Terkena layoff atau PHK tidak berarti karyawan kehilangan seluruh haknya.
Justru, karyawan perlu memastikan bahwa seluruh komponen hak yang memang menjadi kewajibannya telah dihitung dan dibayarkan sesuai alasan PHK, masa kerja, hubungan kerja, dan ketentuan yang berlaku.
Beberapa hak yang perlu diperiksa meliputi:
Pesangon → UPMK → UPH → gaji/hak lain → JKP → JHT
Namun, tidak semua komponen tersebut memiliki mekanisme dan dasar hukum yang sama.
Kesimpulan
Layoff dapat menjadi pengalaman yang berat, tetapi karyawan tetap memiliki perlindungan hukum dan jaminan sosial ketika hubungan kerja berakhir.
Sebelum menerima atau menandatangani paket layoff, pastikan Anda memahami alasan PHK, masa kerja, perhitungan pesangon, UPMK, UPH, serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan seperti JHT dan JKP.
Peraturan utama mengenai PHK dan kompensasi pekerja dapat dirujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021, sementara informasi mengenai program JHT dan JKP dapat diperiksa melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Yang paling penting, jangan hanya bertanya kepada perusahaan, “Berapa uang yang saya dapat?”
Tanyakan juga:
“Apa dasar perhitungannya, hak apa saja yang termasuk, dan apakah seluruh hak saya sudah diperhitungkan?”
Dengan memahami hak sejak awal, karyawan dapat menghadapi proses layoff dengan lebih tenang dan membuat keputusan finansial serta karier yang lebih baik.